. . . . .

INDUSTRI

Kecil
 
Menengah
 
 
.

PARIWISATA

Wisata Alam
 
Budaya
 
 
.

KOMUNIKASI

Mailing List
 
Kontak Kami
 
 

.

Detail Berita

 


PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN

NOMOR 3 TAHUN 2006

TENTANG

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

KETENTUAN PERIZINAN

Pasal 5

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan untuk pembuatan bangunan baru, perubahan, pembongkaran, penghapusan atau perbaikan suatu bangunan dalam bentuk apapun harus memiliki izin dari Kepala Daerah.

  • Perizinan diterbitkan oleh Kepala Daerah dengan maksud untuk menjamin dan menjaga :
    1. a.kesehatan, keselamatan dan keamanan pemilik dan atau pengguna bangunan gedung;
    b. ketertiban dan keselamatan masyarakat dan lingkungan; c. keserasian dan keselarasan lingkungan; d. kesesuaian dengan fungsi yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukan lokasinya.
  • Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon izin mengajukan surat permohonan kepada Kepala Daerah dengan menyebutkan ::
  • a. nama, alamat, pekerjaan dan jabatan pemohon; b. jenis pekerjaan bangunan; c. penggunaan dari bahan-bahan bangunan yang dilaksanakan; d. status tanah tempat berdiri bangunan, harus diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan Camat setempat, sedangkan untuk tanah sewa maupun pinjam pakai harus mendapat izin dari pemilik tanah. 4. Surat permohonan menggunakan kertas segel atau materai secukupnya dengan melampirkan : a. satu stel rancangan yang jelas dan gambar bangunan, baik bangunan baru, perubahan atau perbaikan bangunan yang akan dikerjakan dan ditanda tangani oleh pemohon atau pelaksana dalam rangkap 3 (tiga); b. perhitungan-perhitungan dalam konstruksi harus menggunakan standar yang berlaku antara lain Peraturan Muatan Indonesia, Peraturan Beton Indonesia serta Peraturan Bangunan dan untuk Bangunan Tahan Gempa oleh perencana atau pemohon dalam rangkap 3 (tiga); c. khusus untuk bangunan di tepi jalan arteri atau kolektor, ketentuan dalam huruf “b” dan “c” ayat ini dalam rangkap 4 (empat). 5. Pada rencana gambar yang dimaksud pada ayat (4) huruf “b” harus dicantumkan : a. untuk bangunan baru : 1. gambar situasi termasuk batas-batas pekarangan tempat dimana bangunan dikerjakan; 2. gambar Rencana Pondasi Bangunan yang menurut sifatnya harus memerlukan pondasi khusus, wajib dilampirkan hasil pemeriksaan tanah;

     
     


    .
    .

    Web Login

    User:  
    Password:  

     
     
    .

    PRODUK HUKUM

    Dokumen Daerah
     
    Perundangan
     
    Pengumuman
     
     
    . .

    @ 2008