| |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN
TENTANG
KETENTUAN PERIZINAN
Pasal 5
- Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan untuk pembuatan bangunan baru, perubahan, pembongkaran, penghapusan atau perbaikan suatu bangunan dalam bentuk apapun harus memiliki izin dari Kepala Daerah.
Perizinan diterbitkan oleh Kepala Daerah dengan maksud untuk menjamin dan menjaga :
a.kesehatan, keselamatan dan keamanan pemilik dan atau pengguna bangunan gedung;
b. ketertiban dan keselamatan masyarakat dan lingkungan;
c. keserasian dan keselarasan lingkungan;
d. kesesuaian dengan fungsi yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukan lokasinya.
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon izin mengajukan surat permohonan kepada Kepala Daerah dengan menyebutkan ::
a. nama, alamat, pekerjaan dan jabatan pemohon;
b. jenis pekerjaan bangunan;
c. penggunaan dari bahan-bahan bangunan yang dilaksanakan;
d. status tanah tempat berdiri bangunan, harus diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan Camat setempat, sedangkan untuk tanah sewa maupun pinjam pakai harus mendapat izin dari pemilik tanah.
4. Surat permohonan menggunakan kertas segel atau materai secukupnya dengan melampirkan :
a. satu stel rancangan yang jelas dan gambar bangunan, baik bangunan baru, perubahan atau perbaikan bangunan yang akan dikerjakan dan ditanda tangani oleh pemohon atau pelaksana dalam rangkap 3 (tiga);
b. perhitungan-perhitungan dalam konstruksi harus menggunakan standar yang berlaku antara lain Peraturan Muatan Indonesia, Peraturan Beton Indonesia serta Peraturan Bangunan dan untuk Bangunan Tahan Gempa oleh perencana atau pemohon dalam rangkap 3 (tiga);
c. khusus untuk bangunan di tepi jalan arteri atau kolektor, ketentuan dalam huruf “b” dan “c” ayat ini dalam rangkap 4 (empat).
5. Pada rencana gambar yang dimaksud pada ayat (4) huruf “b” harus dicantumkan :
a. untuk bangunan baru :
1. gambar situasi termasuk batas-batas pekarangan tempat dimana bangunan dikerjakan;
2. gambar Rencana Pondasi Bangunan yang menurut sifatnya harus memerlukan pondasi khusus, wajib dilampirkan hasil pemeriksaan tanah;
|
|