New Page 1
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Asahan, sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, Nomor 7 Tahun 2008, tanggal 9 April 2008,
adalah sebagai berikut:
1.
Kepala
2.
Bagian Tata Usaha
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.
Sub Bagian Rekam Medis dan Hukum
c.
Sub Bagian Keuangan dan Program
3.
Bidang Pelayanan
a.
Sub Bidang Pelayanan Keperawatan
b.
Sub Bidang Pembinaan Etika, Mutu
Keperawatan dan Diklat
4.
Bidang Perawatan
a.
Sub Bidang Pelayanan Medis
b.
Sub Bidang Penunjang Medis
5.
Bidang Pengendalian dan Pengawasan
a.
Sub Bidang Pengendalian dan
Pengawasan Pasien
b.
Sub Bidang Penyuluhan Kesehatan
6.
Komite Medis
7.
Staf Medis Fungsional