Sekretariat Daerah dipimpin
oleh seorang Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, yang membawahi 3 (tiga) Asisten
dan 8 (delapan) Bagian, yaitu:
1.
Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a.
Bagian Pemerintahan Umum
-
Sub Bagian Pemerintahan Umum
-
Sub Bagian Pertanahan dan
Perbatasan
-
Sub Bagian Otonomi dan Perangkat
Daerah
b.
Bagian Hukum
-
Sub Bagian Perundang-undangan
-
Sub Bagian Bantuan Hukum
-
Sub Bagian Dokumentasi dan
Penyuluhan Hukum
c.
Bagian Kesejahteraan Sosial
-
Sub Bagian Agama
-
Sub Bagian Pelayanan Sosial
-
Sub Bagian Pendidikan dan Tenaga
Kerja
2.
Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, membawahi:
a.
Bagian Ekonomi
-
Sub Bagian Sarana Perekonomian
-
Sub Bagian Produksi Daerah
-
Sub Bagian Industri Perdagangan dan
Pariwisata
b.
Bagian Pembangunan
-
Sub Bagian Program
-
Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri
antar Daerah
3.
Asisten Administrasi Umum,
membawahi:
a.
Bagian Hubungan Masyarakat
-
Sub Bagian Pengumpulan Informasi
dan Pemberitaan
-
Sub Bagian Bina Penerangan dan
Siaran
-
Sub Bagian Protokol
b.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
-
Sub Bagian Kelembagaan
-
Sub Bagian Tata Laksana
-
Sub Bagian Analisa dan Informasi
Jabatan
c.
Bagian Umum
-
Sub Bagian Rumah Tangga
-
Sub Bagian Tata Usaha
-
Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi