New Page 1
Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Asahan, sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan, Nomor 6 Tahun 2008, tanggal 9 April 2008, adalah
sebagai berikut:
1.
Dinas Pekerjaan Umum
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Pengawasan Mutu
d.
Bidang Pengairan
e.
Bidang Prasarana Wilayah
f.
Bidang Tata Ruang dan Permukiman
2.
Dinas Kesehatan
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Manajemen Kesehatan
d.
Bidang Pelayanan Kesehatan
e.
Bidang Pencegahan, Pemberantasan
Penyakit
f.
Bidang Pembinaan Kesehatan
Masyarakat
3.
Dinas Pendidikan
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Sarana dan Prasarana
d.
Bidang Pendidikan Dasar
e.
Bidang Pendidikan Menengah
f.
Bidang Pendidikan Luar Sekolah
4.
Dinas Pertanian
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Pengelolaan Lahan, Air dan
Sarana Pertanian
d.
Bidang Tanaman Pangan dan
Hortikultura
e.
Bidang SDM, Kelembagaan dan
Teknologi
5.
Dinas Peternakan
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Agribisnis
d.
Bidang Pembibitan
e.
Bidang Bina Kesehatan
f.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Veteriner
6.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Penelitian Pengembangan dan
Pengawasan Pengendalian
d.
Bidang Perkebunan
e.
Bidang Kehutanan
f.
Bidang Sarana dan Prasarana
7.
Dinas Perhubungan
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Perhubungan Darat
d.
Bidang Perhubungan Laut dan Sungai
e.
Bidang Teknik Sarana dan Prasarana
f.
Bidang Telekomunikasi dan
Informatika
8.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Metrologi
d.
Bidang Perindustrian
e.
Bidang Perdagangan
f.
Bidang Perlindungan Konsumen
9.
Dinas Sosial
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Keperintisan, Kejuangan dan
Kepahlawanan
d.
Bidang Kesejahteraan dan Bantuan
Sosial
e.
Bidang Rehabilitasi Tuna Sosial
f.
Bidang Pemberdayaan Sosial
10.
Dinas Perikanan dan Kelautan
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Sarana dan Prasarana
Perikanan
d.
Bidang Kelautan dan Pesisir
e.
Bidang Perikanan Budidaya
f.
Bidang Pengembangan SDM Perikanan
dan Kelautan
11.
Dinas Pertambangan dan Energi
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Pengembangan Geologi dan
Sumber Daya Mineral
d.
Bidang Pertambangan Umum
e.
Bidang Energi dan Ketenagalistrikan
12.
Dinas Tata Kota
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Pertamanan dan Penerangan
Jalan
d.
Bidang Penanggulangan Kebersihan
e.
Bidang Tata Ruang
f.
Bidang Pengelolaan Pasar
13.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Koperasi
d.
Bidang Pembiayaan dan Simpan Pinjam
e.
Bidang Usaha Kecil Menengah
f.
Bidang Usaha Mikro Kecil
14.
Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan
dan Pariwisata
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Kepemudaan
d.
Bidang Keolahragaan
e.
Bidang Sejarah, Nilai Budaya, dan
Kesenian
f.
Bidang Pariwisata
15.
Dinas Tenaga Kerja
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Pelatihan dan Produktivitas
Tenaga Kerja
d.
Bidang Penempatan dan Perluasan
Kerja
e.
Bidang Hubungan Industrial dan
Persyaratan Kerja
f.
Bidang Pengawasan dan
Ketenagakerjaan
16.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Asset
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Penetapan
d.
Bidang Penagihan
e.
Bidang Belanja Daerah
f.
Bidang Asset dan Investasi
17.
Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil
a.
Kepala
b.
Sekretariat
c.
Bidang Bina Pendaftaran
d.
Bidang Bina Pencatatan
e.
Bidang Bidang Pengolahan Data dan
Informasi
f.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Penduduk