Kantor Daerah Kabupaten Asahan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan,
Nomor 7 Tahun 2008, tanggal 9 April 2008, adalah sebagai berikut:
1.
Kantor Lingkungan Hidup
a.
Sub Bagian Tata Usaha
b.
Seksi Analisa dan Evaluasi
Lingkungan
c.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian
d.
Seksi Pemantauan dan Pemulihan
2.
Kantor Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi
a.
Sub Bagian Tata Usaha
b.
Seksi Perpustakaan
c.
Seksi Arsip
d.
Seksi Dokumentasi